Sabtu, 10 Desember 2011

Bursa Efek dalam Bisnis Syariah


Makalah

Disusun Oleh:
                  Muhammad Umar Kelibia, S.H.I.   M.S.I 
                            M. Abdul Karim Mustofa, S.H.I 


I.       Pendahuluan

Di busrsa efek Indonesia (BEI) terdapat beberapa jenis indeks. Namun di antara indeks tersebut yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah hannya Jakarta Islamic Index (JII). JII dibentuk dari hasil kerja sama antara PT BEI (saat itu Busrsa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesmen Management (PT Jakarta) dengan PT Dana reksa Invesment Management (PT DIM). JII beroperasi sejak tanggal 3 Juli 2000 dan menggunakan tahun 1 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100). Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor agar melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat keuntungan bagi pemodal yang berinvestasi di bursa efek.
Dari pembahasan singkat di atas, dapat ditebak bahwa dalam makalah ini mencoba mengkaji mengenai bursa efek, adapun pokok pembahasan pada makalah ini mulai dari, pengetian, sejarah, hukum bursa efek, perusahaan efek, mekanisme perdagangan, Jakarta Islamic index, ketentuan-ketentuan dalam efek syariah.

II.    Pengertian
Bursa efek adalah pihak yang menyeleggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka (Pasal 1 angka 4 UUPM). Bursa efek merupakan tempat dimana  berlangsungnya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh badan usaha.[1]
Bursa Efek merupakan tempat transaksi efek-efek, seperti Saham, Obligasi, Right Issue, Waran, Opsi, Sekuritas Kredit dan Surat Berharga lainnya. Transaksi Efek dilaksanakan melalui Pialang (broker). Perdagangan Efek yang paling terkenal adalah Saham.[2]
Bursa: Tempat untuk pertemuan penjual dan pembeli, yang melakukan kegiatan perdagangan efek (saham, obligasi, dan surat berharga lain), perdagangan komoditi baik secara fisik maupun nonfisik, perdagangan valuta asing atau perdagangan barang dan jasa khusus lainnya. Di Indonesia ada jenis Bursa Efek/Pasar Modal, Komoditi dan Bursa Valuta Asing. Bursa berfungsi sebagai sumber informasi dan sarana pembentuk harga yang mencerminkan perkembangan permintaan dan penawaran dari setiap komoditi yang ditransaksikan. Perkembangan tingkat harga dibursa ini dapat diikuti dan dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan.

III.  Sejarah
Pasar modal di Indonesia yang sekarang ini kita kenal sebenarnya sudah ada sejak jaman pemerintahan kolonial belanda mendirikan pasar modal. Pada waktu itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik orang-orang belanda di Indonesia. Para investor yang berkecimpung di bursa efek pada waktu itu adalah orang-orang hindia belanda dan eropa lainnya. Munculnya pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikan vreniging voor de effectenhandel di Jakarta pada tanggal 14 desember 1912. Perekembangan pasar modal di Jakarta pada waktu itu cukup mengembirakan, sehingga pemerintah kolonial belanda terdorong untuk membuka bursa efek di kota lainnya, yaitu Surabaya pada tanggal 1 januari 1925. dan disemarang pada tanggal 1 Agustus 1925.[3]
Tanggal 1 september 1951, setelah adanya pengakuan kedaulatan  dari pemerintah hindia belanda, pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat No. 13 tentang bursa efek Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kemudian ditetapkan sebagai undang-undang No. 15 tahun 1952. Sejak itu, bursa efek dibuka kembali, dengan memperdagangkan efek yang diperdagangkan sebelum PD II. Namun, keadaan ini hannya berlangsung sampai dengan tahun 1958. Pada tanggal 10 Agustus 1977, presiden repoblik Indonesia secara resmi membuka kembali pasar modal di Indonesia yang ditandai dengan go public PT. Semen Cibinong. Penutupan bursa efek saat itu berlatar belakang politis, terutama agar sistem perekonomian nasional lebih mengarah ke sistem social.[4]
Sejak diaktifkan kembali kegiatan pasar modal Indonesia pada tanggal 10 Agustus 1977, bursa efek mulai terus berkembang. Pemerintah memberi beberapa kemudahan yang mengatur operasional tentang pelaksanaan bursa efek. Terakhir, pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyusun undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Dengan lahirnya undang-undang ini, mekanisme transaksi bursa efek di Indonesia beserta lembaga-lembaga penunjangnya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan misinya.
Bahkan pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan efek telah melakukan perubahan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1995 perubahan tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2004, pada tanggal 2 Maret 2004.[5]
Dalam rangka mengakomodir investor yang tertarik untuk berinvestasi, Bursa Efek Jakarta dan PT. Danareksa Investmet Management (DIM) meluncurkan sebuah indeks yang diadarkan pada syariah Islam. Indeks tersebut dikenal dengan nama Jakarta Islamic Index (JII).[6]
Pada tahun 2000 PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT. Danareksa Investmen Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index. Sementara itu, reksadana syariah pertama sudah ada pada tahun 1997 serta diterbitkan obligasi syariah mudharabah Indosat pada tahun 2002. Yang lebih menarik lagi, di pusat keuangan kapitalis dunia Wall Street, Down Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI). Perkembangan tersebut disambut dengan gembira oleh banyak pihak.[7]

IV. Hukum Bursa Efek
Para ahli fiqih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperjual belikan surat berharga di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Ruang lingkup keharaman dapat ditinjau baik dari segi zatnya (haram li dzatihi) maupun selain zatnya (haram li ghairihi). Dalil-dalil yang mengharapkan jual beli efek perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan semua kegiatan haram tersebut. Begitu pula meskipun perusahaan public (emiten) bergerak di bidang usaha halal, namun dari kalangan ulama masih dijumpai adanya keberagaman pendapat. Diantranya misalnya: As-Sabhani dalam kitab: Al-Buyu' Al-Qadimah wa al-Mu'ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah; An-Nabhani; dalam kitab: an-Nizham al-Iqtishadi fi-Islam an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam; Dan Ali As-Salus dalam kitab: Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami. Kegiatannya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya dalam beberapa hal akadnya perlu dibenahi. Karen itu sebelum dilakukan penyaringan (scening) dari segi usaha perusahaan, apakah telah memenuhi persyaratan sebagai perseroan Islami (syirkah Islamiyah) ataukah belum.[8]

V.    Burrsa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[9] Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem lelang, yaitu order pembelian dan penjualan sekuritas ditemukan sampai dicapai harga kesepakatan.[10]
Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham: dan tanggal tersebut di tetapkan sebagai hari jadi bursa efek indonesia.
1.      IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2.      Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
3.      Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
4.      Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5.      Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6.      Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7.      Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.[11]

VI. Perusahaan Efek
Perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer Investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan salah satu kegiatan-kegiatannya setelah memperoleh ijin dari bapepam.
1.      Sebagai penjamin emisi, perusahaan efek membuat kontrak dengan emiten untuk mealakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut memiliki dua bentuk sistem penjaminan, yaitu: pertama, bentuk bet effort, yaitu perusahaan efek hannya sebatas menjualkan saham perusahaan emiten kedua, bentuk ful commitemet, yaitu perusahaan efek menjamin penjualan seluruh saham emiten.
2.      Sebagai perantara pedagang efek (brokor), perusahaan efek mempunyai dua peranan. Pertama, sebagai perantara investor dalam jual beli saham, mengingat investor tidak diperbolehkan melakukan jual beli secara langsung. Kedua, selain jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
3.      Sebagai manajer investasi, perusahaan efek dapat mengelola fotofolio efek untuk para investor baik secara Individu atau kolektif.

VII.    Mekanisme Perdagangan
Bagi investor, untuk dapat melakukan transaksi di pasar modal, terlebih dahulu harus menjadi nasabah di slah satu atau beberapa perusahaan efek. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama dengan ketika membuka rekening untuk nasabah bank. Investor membuka rekening dengenan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan), serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Investor dapat melakukan order jual atau beli setelah disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layaknya melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, tergantung dari peraturan yang berlaku dari masing-masing perusahaan tersebut.
Dalam investasi saham setidaknya ada dua cara yang biasa ditempuh seorang investor. Pertama membeli saham di pasar perdana, dan kedua di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar untuk pertama kalinya saham tersebut ditawarkan oleh perusahaan (go public). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar pasar stelah saham tersebut dicatatkan di bursa, investor memerlukan perantara (broker) yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK.
Skema Transaksi di BEI


 







Penyelesaian Transaksi
 
                           Rp                                                                         Sertifikat Saham
                               Sertifikat Saham                                                                                                                                   Rp


Investor beli/ Jual
Saham
 
BURSA
 
Skema Mekanisme Perdagangan
                                     Membuka rekening di AB                  amanat dijalankan
                                     Memberi orser
                        Konfirmasi tertulis terjadi
Perusahaan pialang
AB
 
                          Transaksi                                 transaksi
               Sertifikat saham                                           m                                                                                                                                          menerima saham                                                                                                          atau uang (T+3)


 

                                                              Menerima saham/uang
                                                              Dari KSEI/KPEI (T+4)
                                                           

VIII.       Jakarta Islamic Index/JII
Indeks berfungsi sebagai indicator trend bursa saham yang menggambarkan kondisi pasar pada suatu kondisi tertentu, apakah pasar sedang aktif atau lesu. Dengan adanya indeks, dapat diketahui ternd pergerakan harga saham apakah sedang mengalami kenaikan, stabil atau penurunan. Misalnya: jika di awal bulan nilai indeks 500 dan pada saat menjelang akhir bulan ternyata berubah menjadi 560. Dengan demikian berarti secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 12%.[12]
Jakarta Islamic Index merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah. Artinya perusahaan yang terdaftar di JII bukan perusahaan yang memproduksi, mendistribusi atau menyediakan barang atau jasa yang akan menimbulkan mudharat atau kerusakan modal.
Jakarta Islamic Index tersebut dikaji enam bulan sekali yaitu pada bulan januari dan juli. Jakarta Islamic Index tersebut dikaji setiap enam bulan sekali yaitu pada bulan januari dan juli. Jakarta Islamic Index mulai berlaku sejak tanggal 3 juli 2000 dan dibuat berdasarkan nilai dasar 100 pada tanggal 1 januari 1995. Jakarta Islamic Index menjadi penting karena dapat digunakan sebagai benchmark untuk kinerja portofolio syariah.
Pemilihan saham berbasis syariah dilakukan berdasarkan dari Dewan Pengawas Syariah (DSN) PT. DIM yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris Badan Pelaksanaan Harian Dewan Pengawas Syariah (DSN), juga dilakukan pemeriksaan ketaatan (compliace audit) atas criteria ditetapkan.[13]
Pembuatan indeks ini merupakan tolak ukur kinerja investasi saham. Penilaian saham berbasis syariah dilakukan berdasarkan arahan dari Dewan Pengawas Syariah (DSN). Jakarta Islamic Index melakukan penyaringan (filtrasi) terhadap saham-saham yang listing di bursa efek Jakarta. Adapun syarat-syarat filtrasi  tersebut adalah sebagai berikut:[14]
1.      Emiten bukanlah lembaga konvensional yang menerapkan sistem riba,
2.      Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi serta perdagangan yang du larang.
3.      Usaha yang dilakukan emiten bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan dan minuman yang dilarang,
4.      Emiten tidak menjalankan usaha memproduksi dan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan membawa mudarat.
Filter syariah bukanlah satu-satunya syarat untuk menjamin emiten tetap eksis menjadi bagian dari Jakarta Islamic Index. Di samping dengan melakukan filter syariah ada syarat yang harus dilakukan untuk menjaring emiten masuk dalam Jakarta Islamic Index yaitu saham seharusnya memiliki nilai kapitalisasi yang cukup besar di Bursa, dan emiten haruslah sering ditransaksikan (liquid). Setiap enam bulan sekali dilakukan evaluasi untuk menentukan saham mana yang masih bertahan di Jakarta Islamic Index dan saham mana yang harus di-re-listing diarahkan sebagai proses (cleansing) unsur-unsur syariah fudamental perusahaan yang tercatat dalam Jakarta Islamic Index.[15]

 IX. Ketentuan-Ktentaun Dalam Efek Syariah
1.      Ketentuan Bagi Emiten Yang Menerbitkan Efek Syariah
Dijelaskan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah pasal 576, bahwa:
(1)    Jenis  usha, produk barang, atau jasa yang diberikan dan akad, transaksi serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
(2)    Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain:
a.       Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b.       Lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk perbankan dan ta'min konvensional;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar